NOTARISDI KOTA ************. untuk download buka link dibawah ini. DOWNLOAD. perjanjian jual beli tanah, surat kuasa tanah, surat kuasa, surat perjanjian jual beli tanah, contoh surat perjanjian, surat pernyataan tanah, surat pernyataan, sertipikat tanah, surat keterangan tanah, surat hibah tanah, notaris balikpapan, jasa pembuatan pt 63% found this document useful 19 votes22K views32 pagesDescriptionini adalah contoh dari akta notaris tentang pendirian TitleCONTOH AKTA PENDIRIAN PERKUMPULANCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?63% found this document useful 19 votes22K views32 pagesContoh Akta Pendirian PerkumpulanOriginal TitleCONTOH AKTA PENDIRIAN PERKUMPULANDescriptionini adalah contoh dari akta notaris tentang pendirian descriptionJump to Page You are on page 1of 32Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. aktanotaris berita acara rups. akta notaris cv. akta notaris contoh. akta notaris cacat hukum. akta notaris corporate guarantee. akta notaris cessie. biaya akta notaris cv. akta notaris pembubaran cv. Office Now – Membuat dokumen legalitas, membutuhkan orang yang paham masalah hukum. Termasuk dalam pembuatan akta notaris yang dekat dengan aktivitas masyarakat, misalnya untuk jual-beli atau sewa menyewa. Selain itu, pendirian perusahaan maupun yayasan juga membutuhkan dokumen legal ini. Pengertian Akta Notaris Akta notaris merupakan dokumen resmi yang berguna untuk upaya legalitas dalam banyak hal. Contoh akta notaris yaitu, akta untuk keperluan properti, perpajakan, surat wasiat dan masih banyak lagi. Namun, tidak semua orang paham apa fungsi sebenarnya dari dokumen resmi ini. Ketentuan pembuatan akta notaris aturan dasarnya ada pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2004. Kemudian peraturan tersebut mengalami pembaharuan melalui Undang-Undang nomor 2 tahun 2014. Sehingga memahami sebuah akta dengan beberapa pengertian berikut ini Sebagai Perbuatan Hukum Sebenarnya banyak kegiatan masyarakat sehari-hari yang menimbulkan perikatan. Sebelum adanya perikatan, pasti ada persetujuan yang memiliki akibat hak dan kewajiban. Baik itu karena peraturan perundangan yang mengatur maupun karena perjanjian itu sendiri. Secara umum, akta notaris juga memiliki pengertian sebagai surat yang berisi tanda tangan dan memuat keterangan mengenai kejadian tertentu. Surat ini menjadi dasar dari sebuah perjanjian dan dapat disimpulkan sebagai sesuatu perbuatan hukum. Pembuatan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pengertian lain menyebutkan bahwa dokumen legal ini merupakan surat yang ditandatangani dan menyatakan sebuah perbuatan. Fungsi lain yang melekat pada dokumen legal ini menjadi dasar suatu hak atau perikatan dan juga sebagai pembuktian. Pembuatan Akta Notaris Merupakan Akta Otentik Untuk pembuatan akta notaris sendiri disebut juga sebagai akta otentik. Mengenai biaya pembuatan akta notaris organisasi akan ada penjelasan secara terpisah. Penjelasan dan dasar hukum dari akta otentik ada pada pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta otentik berfungsi sebagai alat pembuktian tertulis sebagai berikut Pembuktian dengan Tulisan Mengacu pada pasal 1868 Burgerlijk Wetboek, akta otentik diartikan sebagai akta yang bentuknya diatur dalam Undang-Undang. Pembuatan akta dilakukan dihadapan pejabat yang memiliki kewenangan. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Tulisan atau Akta Bawah Tangan Ada juga tulisan di bawah tangan yang memiliki pengertian sebagai akta yang ditandatangan di bawah tangan. Misalnya saja surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan lain tanpa perantara pembuatan akta notaris. Jenis Akta Notaris Pada dasarnya akta notaris ada 2 macam yang sering Anda temui, yakni Akta Relaas Akta relaas merupakan akta yang penyusunannya oleh notaris yang memuat uraian otentik sebuah tindakan. Tindakan tersebut dilakukan dan disaksikan oleh notaris dalam menjalankan jabatannya. Misalnya saja risalah rapat RUPS, akta pencatatan acara, akta pencatatan budel dan lainnya. Akta Pihak Sedangkan akta pihak merupakan akta yang dibuat dihadapan notaris. Di dalam akta terdapat uraian apa yang menjadi rangkaian peristiwa para pihak yang menghadap notaris. Misalnya saja perjanjian kredit, perjanjian jual-beli dan sewa menyewa. Anatomi Pembuatan Akta Notaris Cara membuat akta notaris yayasan agar berfungsi sebagai akta otentik harus memenuhi persyaratan. Hal ini sebagaimana ada dalam pasal 1868 BW. Sebuah akta harus memenuhi unsur-unsur otentik, maka pembuatannya harus memenuhi Kepala Akta Pada bagian kepala akta yang berada di awal akta, maka harus memuat beberapa hal berikut ini Memuat judul aktaSelanjutnya, dalam akta harus memuat nomor juga harus menambahkan jam, hari, tanggal, bulan dan itu, ada nama lengkap serta tempat kedudukan notaris. Badan Akta Setelah memenuhi seluruh unsur kepala akta, Anda harus menyusun badan akta yang memuat beberapa hal berikut ini Identitas diri yang harus melengkapi beberapa hal, antara lain Nama lengkapTempat dan tanggal lahirKewarganegaraanPekerjaanJabatanKedudukanTempat tinggal para penghadap Juga harus memuat keterangan mengenai kedudukan dalam akta merupakan keinginan dari para pihak yang berkepentingan mengadakan itu, dalam badan akta harus memuat Nama lengkapTempat Tanggal lahirPekerjaanJabatan Kedudukan dan tempat tinggal pada saksi Penutup Akta Sebagai bagian akhir dari pembuatan akta notaris, penutup dokumen legal ini harus memuat beberapa hal berikut ini Terdapat uraian yang menjelaskan pembacaan akta sebagaimana telah ada dalam pasal 16 ayat 1 dan 7, yakni Notaris akan membacakan akta di hadapan para pihak. Sehingga paling tidak ada 2 orang saksi yang hadir dan menandatangani akta pada saat itu penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan juga bisa terjadi. Penghadap bisa membaca sendiri dan memahami isinya kemudian menyatakan hal ini pada penutup akta dan minuta akta. Penjelasan mengenai penandatanganan dan tempat atau penerjemah akta juga harus tertera. Selanjutnya, penutup akta juga harus menambahkan uraian yang menjelaskan perubahan akta. Misalnya saja untuk penambahan, pencoretan, atau penggantian. Anda bisa meminta bantuan jasa pembuatan akta notaris untuk memudahkan. Kekuatan Pembuktian Pembuatan Akta Notaris Syarat pembuatan akta notaris perkumpulan oleh penghadap harus saling mengenal. Selain itu, 2 orang saksi pengenal paling rendah berumur 18 tahun atau sudah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Setelah memenuhi persyaratan untuk pembuatan akta notaris, maka selanjutnya akan membahas masalah pembuktian. Pembuktian dengan Tulisan atau Akta Otentik Berdasarkan pasal 1870 Burgerlijk Wetboek menjelaskan bahwa akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, harus memenuhi unsur-unsur berikut ini Akta otentik proses pemyusunnya dalam bentuk yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pembuatan akta otentik harus di hadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Sedangkan untuk kekuatan pembuktian akta di bawah tangan memiliki landasan hukum pasal 1875 BW. Bisa sebagai alat bukti yang sempurna jika mendapat pengakuan dari orang-orang yang telah menandatanganinya. Baik oleh ahli waris maupun orang-orang yang mendapatkan haknya. Untuk yayasan juga berlaku hal yang sama. Namun, untuk penetapan biaya akta notaris yayasan akan berbeda. Akibat Hukum Pembuatan Akta Notaris Untuk membuat akta notaris bersifat otentik, maka syarat pembuatan akta notaris tanah harus memenuhi unsur-unsur sesuai peraturan perundangan. Apabila terdapat kelalaian dari notaris dalam penyusunan akta, maka akan mempengaruhi kekuatan pembuktiannya. Jika pembuatan akta notaris online tidak memenuhi unsur-unsur maka hanya memiliki ketentuan pembuktian akta di bawah tangan. Sehingga akan sangat bergantung kepada pengakuan dari masing-masing pihak yang terlibat. Hal tersebut dipertegas pada aturan pasal 41 Undang-Undang nomor 2 tahun 2014. Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan yang ada pada pasal 38,39, dan 40. Sehingga mengakibatkan akta tidak memiliki kekuatan pembuktian. Setelah memahami pengertian, jenis dan bagian dari akta notaris, maka akan membantu masyarakat. Sehingga pembuatan akta notaris bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan memperlancar aktivitas keseharian masyarakat yang membutuhkan profesi notaris.
Dalamistilah baku, hal ini disebut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kepala Badan Statistik telah menerbitkan peraturan tentang klasifikasi ini dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 tahun 2017. Pada prinsipnya, peraturan ini mencantumkan semua kode baku lapangan usaha Anda.

9 November 2015Tanpa kategoribasyarudin2015 Untuk Memudahkan para Teman Membuat Akta Bersama ini Admin Sampaikan Contoh – Contoh Akta dari Dr. Udin Narsudin, SH., AKTA JAMINAN FIDUSIA MESIN Klik AKTA JAMINAN FISUDIA MOBIL Klik AKTA JAMINAN FIDUSIA STOCK Klik AKTA JAMINAN FIDUSIA TAGIHAN Klik AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS Klik AKTA PENDIRIAN YAYASAN Klik BERITA ACARA RAPAT Klik BERITA ACARA RAPAT Klik BERITA ACARA UNDIAN Klik KUASA UNTUK MENJUAL Klik P E R D A M A I A N Klik PERJANJIAN SEWA MENYEWA Klik PENGIKATAN JUAL BELI Klik W A S I A T Klik Iklan Navigasi tulisan ← HUKUM WARIS TEKNIK PEMBUATAN AKTA 1 SATU → Satu tanggapan untuk “CONTOH – CONTOH AKTA NOTARIS” Ada formulir pendaftaran lembaga dakwah? Bukan yayasan tapi yang lebih kecil dari yayasan yaitu lembaga SukaSuka Balas Tinggalkan Balasan Ketikkan komentar di sini... Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in Email wajib Alamat takkan pernah dipublikasikan Nama wajib Situs web You are commenting using your account. Logout / Ubah You are commenting using your Facebook account. Logout / Ubah Batal Connecting to %s Beri tahu saya komentar baru melalui email. Beritahu saya pos-pos baru lewat surat elektronik.

ElitePeople Solutions from www.elitepeoplesolutions.com. 2015/12/09 · dibawah ini terdapat draft dari beberapa akta notaris (baik partij akte maupun relaas akta), tentunya sebagai sebuah draft, ini bukanlah menjadi akta yang baku namun hanya digunakan sebagai pembelajaran dan contoh. 2018/08/21 · akta notaris untuk pendirian perusahaan august 21, 2018 haekal muhammad artikel, pendirian
Ethics is a collection of principles or values relating to norms that live in society that are generally recognized as a moral method as guidelines in behavior. in carrying out their duties, the notary must rely on professional ethics that have been recorded or regulations that have been written and are binding and must be obeyed by all members of the professional group to be obeyed and may be subject to sanctions for those who violate these provisions. In notarial practice in Indonesia, many notary people violate the ethics of the notary profession itself, the last few years many violations committed by notaries, this can be seen from several problems regarding the making of the deed. then the notary is responsible for the changes made by him, responsibility is a result of the consequences of a person's freedom of conduct related to ethics or morals in carrying out an act. how the responsibility of a Notary Public in Making a Deed of Inheritance Example of a notary case A in 2018 is a matter that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, were analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow the professional ethics of a notary that has been regulated by the Indonesian Notary Association INI. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 1 Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Albeth Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara E-mail Dr. Gunawan Djajaputra, Corresponding Author Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Doktor Dr. pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia E-mail Gunawand Abstract Ethics is a collection of principles or values relating to norms that live in society that are generally recognized as a moral method as guidelines in behavior. in carrying out their duties, the notary must rely on professional ethics that have been recorded or regulations that have been written and are binding and must be obeyed by all members of the professional group to be obeyed and may be subject to sanctions for those who violate these provisions. In notarial practice in Indonesia, many notary people violate the ethics of the notary profession itself, the last few years many violations committed by notaries, this can be seen from several problems regarding the making of the deed. then the notary is responsible for the changes made by him, responsibility is a result of the consequences of a person's freedom of conduct related to ethics or morals in carrying out an act. how the responsibility of a Notary Public in Making a Deed of Inheritance Example of a notary case A in 2018 is a matter that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, were analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow the professional ethics of a notary that has been regulated by the Indonesian Notary Association INI. Keywords Ethics, Responsibilities, Notary Publish I. PENDAHULUAN Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Untuk menjamin ketertiban dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 2 bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang. Istilah Negara hukum menjadi sangat popular di Negara Indonesia saat ini. Pemikiran tentang Negara hukum di mulai ketika seorang filsuf Yunani kuno Plato mengetengahkan konsep penyelenggaraan Negara yang baik Ia menyebutkan sebuah negara yang baik hanya akan bisa diatur berdasarkan aturan-aturan hukum yang baik. Alat bukti tertulis dalam hal-hal tertentu dapat digunakan menjadi suatu alat bukti yang kuat bagi pihak-pihak yang terikat di dalamnya atau disebut Akta. Akta adalah tulisan khusus yang dibuat agar menjadi suatu alat bukti tertuli. Salah satu akta yang dibuat sebagai alat bukti yang sah adalah Akta Otentik. Akta otentik merupakan suatu bukti yang mengikat, dalam arti bahwa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh Hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan, dan memberikan suatu bukti yang sempurna, dalam arti ia sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Ia merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna. Pembuatan akta otentik yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan adalah dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Akta Waris memiliki dasar hukum, ialah fatwa atau penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri atau peradilan agama. Akta waris sendiri adalah akta yang dibuat secara sepihak didepan pejabat berwenang serta bersama dengan saksi demi dan guna kepentingan sepihak. Akta waris M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Yogyakarta Uii Press, 2017, Seminar Nasional Hukum Volume 2 Nomor 1 Tahun 2016, 533-542. Fakultas Hukum UNNES Komar Andasasmita, Notaris I, Bandung Sumur Bandung, Bandung, 1981, hlm. 47 diakses pada tanggal 29 Agustus 2019. Pukul 2038 WIB. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 3 merupakan bukti otentik kepemilikan yang dibuat dan berkekuatan hukum guna kepentinagn ahli waris. Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh pengadilan agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah pasal 49 huruf b UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU tahun 1989 tentang peradilan agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh pengadilan negeri berdasarkan pasal 833 kitab undang-undang hukum perdata. A. Latar Belakang Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang berwenang dalam hal membuat akta otentik adalah Notaris. Sebagai seorang pejabat umum, notaris harus dan wajib memahami dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan suatu hal yang mutlak mengingat jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan dalam proses penegakan hukum. Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Notaris sebagai profesi tidak mutlak tunduk pada ketentuan Undang-undang tetapi juga tunduk pada kode etik profesi yang berlaku. Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung Refika Aditama, 2008, hlm. 13 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 4 penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Profesionalisme kerja seorang notaris mensyaratkan adanya tiga watak kerja, yaitu 1. Bahwa kerja itu merefleksikan adanya itikat untuk merealisasikan kebajikan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat, yang oleh karena itu tak akanlah kerja itu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil untuk para pelakunya, melainkan tegaknnya kehormatan diri. 2. bahwa kerja itu dikerjakan berdasarkan kemahiran teknis yang bermutu tinggi, yang karena itu amat mensyaratkan adanya pendidikan dan pelatihan yang berlangsung bertahun-tahun secara ekslusif dan berat; serta 3. bahwa kualitas teknis dan moral yang amat disyaratkan dalam kerja-kerja pemberian jasa profesi ini dalam pelaksanaanya harus menundukkan diri pada control sesame warga terorganisasi, berdasarkan kode-kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam organisasi tersebut, yang pelanggarannya akan konseskuensi dibawanya si pelanggar kehadapan Dewan Kehormatan. Dalam menjaga netralitas jabatan sebagai seorang Notaris, ada batasan-batasan dalam membuat akta autentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 UUJN bahwa Notaris tidak diperkenankan untuk membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Soetandyo Wignjosoebroto, Profesi Profesionalisme dan Etika Profesi, Media Notariat, 2001, hal 32 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 5 garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa. Kode etik notaris menurut definisi Ikatan Notaris Indonesia INI adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan yang berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik notaris memuat unsur material tentang kewajiban, larangan, pengecualian dan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap seorang notaris yang terbukti melakukan pelanggaran Kode etik, selain itu diatur juga mengenai tata cara penegakan kode etik. Etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan norma-norma yang hidup di masyarakat yang diakui secara umum sebagai suatu kaedah moral sebagai pedoman dalam berprilaku, sehingga etika pada suatu masyarakat tertentu atau organisai tertentu akan selalu berbeda yang akan menyesuaikan dengan kondisi dan kultur masyarakat atau organisasi tersebut. Etika secara etimologis diartikan sama dengan moral berupa nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan manusia atau kelompok dalam mengatur perilakunya. Etika berkaitan erat dengan moral, integritas dan perilaku yang tercermin dari hati nurani seseorang, hati nurani merupakan kesadaran yang diucapkan dalam menjawab pertanyaan apakah sesuatu yang dilakukan seseorang, baik atau tidak baik, etis atau tidak etis sedangkan nilai adalah suatu fenomena, yang tiap kali mewujudkan diri dalam kaitannya dengan apa yang baik dan buruk ,benar dan Allowed=y. diakses pada tanggal 8 Agustus 2019. Pukul 1747 WIB. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ”Jati diri Notaris Indonesia dulu, sekarang, dan di masa datang” Jakarta Gramedia Pustaka Utama,2008, Hlm 194. Frans Hendra Winata, Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka Utama,2003. Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia,Bandung PT. Citra Aditya Bakti,2006. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 6 Didalam praktek kenotariatan di Indonesia, banyak oknum-oknum notaris melanggar etika profesi notaris itu sendiri, beberapa tahun terakhir banyak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, ini terlihat dari beberapa permasalahan tentang pembuatan akta tanah. Untuk mendukung penulisan ini maka penulis menggunakan kasus Notaris Agatha Henny Asmania dalam hal pembuatan akta palsu. Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan. Notaris Agatha diadili karena telah melegalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum ayah dari terdakwa Nafsijah. Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah beralih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik SHM No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum ayah dari terdkawa Nafsijah. Perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan pembatalan sertifikat itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah. Notaris Agatha dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke -1. maka itu Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania langsung disambut perlawanan oleh Kejati Jatim. Berdasarkan rumusan dalam latar belakang tersebut, maka penulis hendak meneliti untuk membuat Skripsi dengan judul “ETIKA DAN PERAN Diakses Pada Tanggal 8 Agustus 2019. Pukul 1807 WIB Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 7 NOTARIS DALAM MENGELUARKAN AKTA WARIS” Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2008 B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan penulis, maka permasalahan yang ingin dikaji lebih lanjut adalah 1. Bagiamanakah Etika dan Peran Notaris dalam Mengeluarkan Akta Waris? 2. Bagaimanakah Sanksi Hukum Dalam kasus Notaris A pada Tahun 2018? C. Metode Penelitian Metode penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang akan dihadapi. 1. Jenis penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian untuk keperluan akademis. Pada penelitian ini, peneliti bersikap netral. Bahkan putusan hakim pun bilamana perlu juga dikritisi dengan dijadikan sasaran penelitian, yaitu dalam penelitian yang bersifat case study atau yang menggunakan case approach. Menurut Peter Mahmud dalam penelitian hukum terdapat lima pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang statute approach, pendekatan kasus case approach, pendekatan historis historical approach, pendekatan komparatif comparative approach dan pendekatan konseptual conceptual approach. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang statute approach dan pendekatan kasus case approach. 2. Sifat Penelitian. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12. Jakarta Kencana, 2016, hal. 226. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 8 Sifat penelitian dalam penelitian ini merupakan preskriptif. Pada dasarnya ilmu hukum bukan termasuk ke dalam ilmu deskriptif, melainkan ilmu yang bersifat preskriptif. Dalam penelitian ini, peneliti akan melakukan penilaian mengenai apa yang seharusnya dan berupa rekomendasi. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi, di sinilah dibutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah yang dihadapi dan kemudian memberikan pemecahan atas masalah tersebut. 3. Sumber Bahan Hukum Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini a. Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, cacatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi Notaris. b. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder berupa bahan-bahan hukum yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Publiksasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Adapun bahan hukum sekunder yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah literatur-literatur dalam kepustakaan hukum buku-buku hukum yang berkaitan dengan judul yang dibahas oleh Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, Jakarta Kencana 2005, hal. 181 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 9 Bahan non hukum yang meliputi Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI dan wawancara dengan nara sumber. 4. Teknik pengumpulan bahan hukum Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan library research, library research adalah teknik dokumenter yaitu dikumpulkan dari telaah arsip atau studi kepustakaan. pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis. Tujuan studi kepustakaan adalah untuk mengoptimalkan teori dan bahan-bahan yang berkaitan dalam menentukan arah dan tujuan penelitian serta konsep-konsep dan bahan-bahan teoritis lain sesuai konteks isu hukum. Dengan demikian diharapkan dapat mengoptimalkan konsep-konsep dan bahan teoritis lain yang sesuai dengan konteks isu hukum sehingga terdapat landasan yang lebih dapat menentukan arah dan tujuan penelitian. 5. Metode Pendekatan Didalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan, dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya. Metode pendekatan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan Peraturan perundang-undangan statue aproach. Peraturan perundang-undangan dalam hal ini meliputi baik berupa legislation maupun regulation. Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. II. PEMBAHASAN Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 10 A. Kriteria yang dikategorikan melakukan pelanggaran Undang-undang nomor 2 tahun 2014 pasat 16 ayat 1 terkait jabatannya adalah sebagai berikut Pasal 16 1 Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib a bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; b membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris; c melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta; d mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta; e memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya; f merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain; g menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 satu bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 lima puluh Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; h membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; i membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan; j mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 11 hukum dalam waktu 5 lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; k mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; l mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; m membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan n menerima magang calon Notaris. Salah satu jenis unsur dalam menjalankan jabatannya yang ditemukan yakni bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Berdasarkan keterangan dari notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum, dewan Kehormatan belum melakukan pemanggilan kepadanya karena diindikasikan melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris dengan memasukkan nama dan jabatannya dalam kasus pemalsuan surat. Didalam praktek kenotariatan di Indonesia, banyak oknum-oknum notaris melanggar etika profesi notaris itu sendiri, beberapa tahun terakhir banyak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, ini terlihat dari beberapa permasalahan tentang pembuatan akta tanah. Untuk mendukung penulisan ini maka penulis menggunakan kasus Notaris Agatha Henny Asmania dalam hal pembuatan akta palsu. Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan. Notaris Agatha diadili karena telah melegalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 12 dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum ayah dari terdakwa Nafsijah. Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah beralih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik SHM No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum ayah dari terdkawa Nafsijah. Perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan pembatalan sertifikat itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah. Notaris Agatha dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke -1. maka itu Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania langsung disambut perlawanan oleh Kejati Jatim. Berdasarkan pada proses persidangan tindak pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Surabaya, notaris melakukan tindakannya tersebut dalam keadaan sadar dan bahkan Notaris Agatha lah yang menawarkan diri untuk membuat akta waris tersebut. Notaris yang telah menjadi terpidana berdasarkan proses persidangan telah menerima putusan kurungan penjara selama 1 satu tahun, Berdasarkan hal tersebut maka Dewan Kehormatan sejauh ini belum memberikan sanksi kepada notaris tersebut, mengacu pada Undang-undang nomor 2 tahun 2014 pasal 17 ayat 2 Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenai sanksi berupa a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian dengan tidak horm Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 13 Menurut salah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara bahwa terkait dengan perbuatan melawan yang terjadi Selama ini kita kenal praktek notaris sudah begitu banyak tapi masih berpegang pada etika notaris, menurut narasumber pada konsep-konsep yang lama contoh yang gampang saja misalnya dalam akta itu dimulai dengan kata-kata sudah menghadap saya notaris A, tetapi dalam prakteknya tidak menghadap notaris ia hanya membawa berkas yang kemudian diberikan kepada sekertaris atau pengawai kantornya selesai. Kemudian berkas yang telah dititip dipelajari oleh notarisnya terus ditanda tanggani, sehingga banyak notaris yang menjadi para pihak dalam proses peradilan bisa sebagai saksi bahkan turut tergugat itu secara formal, sedangkan secara materil mengenai isi dari akta itu terkadang bisa diubah oleh notaris sendiri yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Oleh karena itu menurut saya harus lebih kritis kita atau lebih maju lagi misalnya notaris merupakan bagian dari penegak hokum jadi dalam rangka itu dia tidak hanya menerapkan kata undang-undang, coba untuk maju sedikit sehingga membawa manfaat. Artinya begini ia tidak hanya menerapkan undang-undang pada akta itu yang hanya dominan pada kepastian hukumnya tetapi cobalah untuk memuatkan nilai keadilan oleh karena itu proses dinotaris seharusnya memberikan informasi sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh klien sehingga membawa a kemanfaatan, b kepastian undang-undang c tetapi juga terhadap kepatuhan hukum jikalau 3 tiga hal tersebut dipenuhi, mudah-mudah tidak menimbulkan masalah akta notaris tersebut. seringkali terjadi dan kemungkinan terbesar hal tersebut bisa terjadi karena notaris purapura tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Notaris. Ada juga notaris yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum sering terjadi karena lemahnya penerapan atau penjatuhan sanksi terhadap Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 14 Kode Etik Notaris. Notaris lainnya menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum sering terjadi karena tidak optimalnya Dewan Kehormatan dalam melakukan pengawasan terhadap notaris dalam rangka penegakan Kode Etik Notaris. Terkait dengan tidak optimalnya kinerja dari Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya bersifat aktif dan pasif dalam seperti yang diamanahkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia. Bersifat aktif maksudnya Dewan Kehormatan harus proaktif turun kelapangan melakukan pengawasan terhadap notasi teridentifikasi melakukan pelanggaran kode etik maka Dewan Kehormatan dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap notaris tersebut, sedangkan kewenangan yang bersifat pasif yaitu Dewan Kehormatan hanya menerima pelaporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran dari pihak notaris. … 1. Notaris Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. “Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Kata notaris berasal dari kata “nota literaria” yaitu tanda tulisan atau karakter yang dipergunakan untuk menuliskan atau menggambarkan ungkapan kalimat yang disampaikan narasumber. Tanda atau karakter Pasal 1 Poin 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 15 yang dimaksud adalah tanda yang dipakai dalam penulisan cepat. Gandasubrata menyatakan Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah termasuk unsur penegak hukum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada awalnya jabatan notaris hakikatnya adalah sebagai pejabat umum yang ditugaskan oleh kekuasaan umum untuk melayani kebutuhan masyarakat akan alat bukti otentik yang memberikan kepastian hubungan hukum keperdataan. Jadi, sepanjang alat bukti otentik tetap diperlukan oleh sistem hukum negara maka jabatan notaris akan tetap diperlukan eksistensinya di tengah masyarakat. Bila dikaitkan dengan Pasal 1 Nomor 3 tentang Notaris Reglement atau Peraturan Jabatan Notaris mengatakan bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya, dan memberikan grosse, salinandan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dinyatakan bahwa Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain. Pejabat lain tersebut di antaranya Pegawai Catatan Sipil, PPAT, Panitera Pengadilan, Jurusita, dan sebagainya. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris isinya mengenai perbuatan, perjanjian, ketetapan yang Purwoto S. Gandasubrata, 1998, Renungan Hukum, Jakarta IKAHI Cabang Mahkamah Agung RI, Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris,Jakarta Erlangga,1999, Hlm. 41 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 16 mengharuskan dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum. Akta yang dibuat oleh Notaris merupakan penuangan dari kehendak para pihak yang menghadap Notaris untuk menuangkan kehendak tersebut dalam suatu akta otentik. 2. Etika Profesi Dalam kamus besar bahasa Indonesia dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlak. James J. Spillane SJ mengatakan bahwa etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusi dalam pengambilan keputusan moral. Norma moral adalah aturan tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia perbedaan kebaikan moral dan kebaikan manusia dilihat dari sisi tertentu yang merupakan bagian kemanusiaan secara integral. Norma-norma moral memiliki bobot yang istimewa bila dibandingkan dengan norma-norma lainnya. Norma moral mengukur tindakan seorang sesuai dengan kebaikannya sebagai manusia. Etika adalah dasar sebuah ilmu, bukan sebuah ejaan. Dengan demikian etika dan ajaran-ajaran moral tidak berada di tingkat yang sama. Moral mengajarkan bagaimana manusia harus hidup, tetapi etika hendak mengerti mangapa manusia harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagamana manusia mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Menurut Farnza Magnis-Suseno bahwa etika sekaligus kurang lebih dari ajaran moral. Kurang, karena etika tidak berwenang untuk menetapkan, apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak. Wewenang itu diklaim oleh berbagai pihak yang memberikan ajaran Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika 2006. Hlm 7. Franz Magnis Suseno, dkk, Eika Sosial Buku Paduan Mahasiswa, JakartaGramedia, 1989, hlm 3. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 17 moral. Lebih karena etika berusaha untuk mengerti mengapa, atau asas dasar apa manusia harus hidup menurut norma - norma tertentu. Etika, etik dan etiket merupakan kata serapan dalam bahasa Indonesia dari bahasa Yunani kuno. Ketiganya menunjukan konsepsi yang merujuk pada ilmu etik, etik merujuk pada nilai-nilai perilaku manusia sementara etiket merupakan tata cara dalam masyarakat sebagai bentuk upaya berinteraksi dengan sesama secara baik. Etika sebagai rangkain pengertian terminologi etika profesi sering kali diartikan dalam pengertiannya yang longgar yakni diartikan sebagai etik atau etika preskriptif. seringkali yang perlu ditegaskan adalah bahwa etik merupakan bagian dari etika. oleh karena itu, Sudikno Mertokusumo menulis bahwa etik pada hakikatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaiman orang itu seyogyanya berperilaku. Etika berasal daari kesedaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etik juga merupakan penelian atau kualifiksi terhadap perbuatan seseorang. Menurut Bertens Etika dapat dirumuskan sebagai berikut a. Etika dipakai dalam arti Nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “sistem nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya Etika orang Jawa, Etika agama Budha. Dikases pada tanggal 12 Agustus, Pukul 1115 WIB Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana,Yogyakarta Bayu Grafika,1995,hlm. 9 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 18 b. Etika dalam arti kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik misalnya Kode Etik Advokad, Kode Etik Notaris Indonesia. c. Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti etika disini sama dengan Filsafat moral. Liliana Tedjosaputra berpendapat Etika profesi adalah keseluruhan tuntutan moral yang terkena pada pelaksanaan suatu profesi, sehingga etika profesi memperhatikan masalah ideal dan praktek-praktek yang berkembang karena adanya tanggung jawab dan hak-hak istimewa yang melekat pada profesi tersebut, yang merupakan ekspresi dari usahauntuk menjelaskan keadaan yang belum jelas dan masih samar-samar dan merupakan penerapan nilai-nilai moral yang umum dalam bidang khusus yang lebih dikonkretkan lagi dalam Kode Etik. Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak lagi mengindahkan etika profesi. Pelanggaran terhadap kode etik, artinya pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap etika profesi yang telah dibukukan atau peraturan-peraturan yang telah disusun secara tertulis dan mengikat serta wajib ditaati oleh segenap anggota kelompok profesi untuk ditaati dan dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan pertimbangan rasa keadilan, akan dirasakan tidak adil, jika tindakan dan hukuman hanya dijatuhkan kepada anggota organisasi profesi saja, sedangkan mereka yang menjalankan profesi yang sama, karena bukan anggota organisasi bebas dari sanksi, walaupun melakukan pelanggaran atau kejahatan. Berkaitan dengan hal ini organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti, 2006, hlm. 14. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 19 telah menyusun aturan aturan tertulis dari hasil kesepakatan dan ikrar bersama sebagai aturan main yaitu berupa perangkat peraturan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Notaris. Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka penyelesaiannya berdasarkan ketentuannya itu sendiri, sehingga kepastian hukum terhadap profesi notaris lebih terjamin. 3. Tanggung Jawab Hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI tanggung jawab adalah kewajiban menanggung segala sesuatunya bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan. Dalam kamus hukum, tanggung jawab adalah suatu keseharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan hukum tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu perbuatan. Selanjutnya menurut Titik Triwulan pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain untuk memberi pertanggungjawabannya. Menurut hukum perdata dasar pertanggungjawaban dibagi menjadi dua macam, yaitu kesalahan dan risiko. Dengan demikian dikenal dengan pertanggungjawaban atas dasar kesalahan lilability without based on fault dan pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang dikenal lilability without fault yang dikenal dengan tanggung jawab 1&isAllowed=y. dikases pada tanggal 12 Agustus 2019,Pukul 1133 WIB. Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005 Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta Rineka Cipta, 2010, hlm 12. Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta Prestasi Pustaka,2010, hlm 48 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 20 risiko atau tanggung jawab mutlak strick liabiliy. Prinsip dasar pertanggung jawaban atas dasar kesalahan mengandung arti bahwa seseorang harus bertanggung jawab karena ia melakukan kesalahan karena merugikan orang lain. Sebaliknya prinsip tanggung jawab risiko adalah bahwa konsumen penggugat tidak diwajibkan lagi melainkan produsen tergugat langsung bertanggung jawab sebagai risiko usahanya. Teori Tanggungjawab, menurut Abdulkadir Muhammad teori tanggung jawab dalam perbuatan melanggar hukum tort liability dibagi menjadi beberapa teori, yaitu a. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja intertional tort liability, tergugat harus sudah melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga merugikan penggugat atau mengetahui bahwa apa yang dilakukan tergugat akan mengakibatkan kerugian. b. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena kelalaian negligence tort lilability, didasarkan pada konsep kesalahan concept of fault yang berkaitan dengan moral dan hukum yang sudah bercampur baur interminglend. c. Tanggung jawab mutlak akibat perbuatan melanggar hukum tanpa mempersoalkan kesalahan stirck liability, didasarkan pada perbuatannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja, artinya meskipun bukan kesalahannya tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Pelaksanaan penegakan Kode Etik Notaris dari Dewan Kehormatan belum optimal karena tugas tersebut bukan merupakan pekerjaan utama dari Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010, hlm. 503. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 21 Dewan Kehormatan, akan tetapi pekerjaan tersebut dijalani sebagai wujud tanggung jawab kepada negara dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan Kode Etik Notaris, selain itu tidak optimalnya kinerja dari Dewan Kehormatan karena tidak adanya honor bagi Dewan Kehormatan. Tidak optimalnya kinerja dari Dewan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya karena tidak adanya SOP Standard of Procedur. SOP penting dalam rangka sebagai penegasan dalam melakukan fungsi-fungsi serta kewenangan yang dimiliki Dewan Kehormatan, SOP diperlukan sebagai dasar pemeriksaan dan pengawasan terhadap notaris, agar supaya tidak terjadi pemeriksaan yang bersifat subjektif dan penentuan keputusan oleh Dewan Kehormatan atas pelanggaran tersebut. Penerapan sanksi sangat penting dalam rangka mewujudkan profesionalisme notaris, olehnya itu ketika sanksi-sanksi yang telah ada dan belum memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan profesionalisme kerja notaris, maka seharusnya ada sanksi tambahan yang diberlakukan yang tentunya terlebih dahulu disepakati oleh sesama notaris yaitu sanksi berupa denda, karena sanksi denda tentu akan memberikan efek secara langsung ketika seorang notaris melakukan pelanggaran terkait Kode Etik Notaris. Urgensi sanksi kode etik sangat penting dalam rangka terwujudnya profesionalisme notaris karena dalam kerangka efektifnya peraturan diperlukan adanya sanksi, sebab sanksi akan memberikan efek memaksa dan jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian dikatakan bahwa setiap peraturan memiliki sifat memaksa sebagai bentuk perlindungan hukum hanya saja pihak yang terkait dalam penegakan Kode Etik Notaris tidak menjalankan serta tidak menerapkan secara efektif penjatuhan sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris. Dalam upaya penjatuhan sanksi kepada notaris juga mengandung makna bahwa notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 22 membuat akta otentik menurut undang-undang jabatan notaris sekaligus sebagai jabatan yang terhormat sehingga secara organisasi maupun secara pribadi perlu dijaga martabat dan kewibawaannya sebagai pembuat akta otentik. … III. PENUTUP A. Kesimpulan Dalam praktek kenotariatan di Indonesia, banyak oknum-oknum notaris melanggar etika profesi notaris itu sendiri walapun tidak semuanya, beberapa tahun terakhir banyak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, seperti yang dibahas diatas tentang pembuatan akta waris yang dilegalisasi oleh salah satu notaris Agatha di surabaya. Bentuk Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh profesi notaris terdiri dari perbuatan melawan hukum yakni pemalsuan surat. Hal ini disebabkan terjadi karena merupakan implikasi penjatuhan sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik tidak memberikan efek jera dan juga karena implikasi dari sanksi yang dijatuhkan kepada notaris hanya berdampak pada keanggotaannya dalam Ikatan Notaris Indonesia dan tidak berdampak sama sekali terhadap pelaksanaan jabatannya sebagai notaris. B. Saran hanya menerapkan undang-undang pada akta itu yang hanya dominan pada kepastian hukumnya tetapi cobalah untuk memuatkan nilai keadilan oleh karena itu proses dinotaris seharusnya memberikan informasi sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh klien sehingga membawa a kemanfaatan, b kepastian undang-undang c tetapi juga terhadap kepatuhan hukum jikalau 3 tiga hal tersebut dipenuhi, mudah-mudah tidak menimbulkan masalah akta notaris tersebut. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 23 Urgensi penerapan sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi etika terhadap notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris sangat penting sebagai upaya untuk terwujudnya profesionalisme notaris, karena hanya dengan penerapan sanksi yang tegas akan memberikan efek secara langsung kepada notaris sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Selain itu pengurus dari Dewan Kehormatan juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai garis organisasi sehingga terwujudnya profesionalisme notaris bukan hanya dari notaris tapi juga dari pengurus Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan perlu mengadakan penindakan yang tegas untuk memberikan efek jera kepada notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris yang terdiri dari publikasi/promosi diri, pemasangan papan nama, kantor Perwakilan dan penetapan Honorarium karena dengan penindakan akan menegakkan nilai-nilai kehormatan terhadap jabatan dan organisasi notaris. IV. DAFTAR PUSTAKA A. Buku Andasasmita, Komar. Notaris I. Bandung Sumur Bandung, 1981. Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung Refika Aditama, 2008. Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, 2010. Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2006. Darus, M. Luthfan Hadi. Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta Uii Press, 2017. Gandasubrata, Purwoto S. Renungan Hukum. Jakarta IKAHI Cabang Mahkamah Agung RI, 1998. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 24 Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta Ghalia Indonesia, 2005. Hanitijo, Ronny. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, 1998. Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung Citra Adiyta Bakti, 2010. S. Poerwasunata, Kamus bahasa Indonesia edisi ketiga. Jakarta Balai Pustaka, 2003. E. Utrecht. Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia Jakarta NV Bali Buku Indonesia, 1988. Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung Citra Aditya Bakti, 2006. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Jakarta Kencana, 2016. Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta Rineka Cipta, 2010. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati diri Notaris Indonesia dulu, sekarang, dan di masa datang. Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008. Supriadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika, 2006. Suseno, Franz Magnis, dkk. Eika Sosial Buku Paduan Mahasiswa. Jakarta Gramedia, 1989. Shinta, Febrian dan Titik, Triwulan. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta Prestasi Pustaka, 2010. Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta Bayu Grafika, 1995. Winata Hendra Winata. 2003. Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesi, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2003. B. Artikel Jurnal Online Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 25 Kurniawan, Yoki. Penerapan Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Pembagian Waris No 31 Menurut Uujn No 2 Tahun 2014. Volume 1, Nomor 1 2015 3. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2019. Pukul 2038 WIB. C. Kutipan Makalah/Paper/Orasi Ilmiah Gutan, Riad Ladika. Tanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Kode Etik Dalam Pembuatan Akta Autentik. Tesis. Yogyakarta. Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2007. D. Kutipan Koran/Majalah Darmawan, I Komang Aries. “Notaris Agatha Divonis Ringan, Jaksa Nyatakan Banding.” Rmoljatim. 15 November 2018. ... Melalui pedoman tersebut Indonesia menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga Negara. Pemikiran mengenai Negara hukum dikemukakan oleh seorang filsuf dari Yunani kuno Plato yang memiliki konsep penyelenggaraan Negara yang baik hanya akan mampu diatur berdasarkan aturan-aturan atau hukum yang baik Albeth & Gunawan, 2019. Dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik tentang perjanjian, penetapan, perbuatan dan peristiwa hukum untuk menjamin perlindungan dan ketertiban hukum yang dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan. ...Tri Wahyu NugrohoPenelitian ini membahasBagaimanakah bentuk pelanggaran Kode Etik yang dilakukan notaris dalam pembuatan akta jual beli saham Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris dalam pembuatan akta jual beli saham?Yoki KurniawanHanafi TanawijayaNotary is a position or ordinary we call as general officials appointed by the State and work to serve the public interest. Not only that, a notary also in carrying out its duties and authority must comply fully with the prevailing laws and regulations in Indonesia. Each position certainly has an ethics in the profession which is called a code of ethics, as well as a notary who has a code of ethics in his profession. But out there masi no notaries who violate the code of ethics as mentioned in the law, In accordance with the title of the author of the adopted method of research used is the normative research method supported by interviews that are expected to help answer the problems of this study. The authors conducted interviews with the supervisory board, notaries, and legal experts. In this case the notary has been declared guilty by the Regional Supervisory Board MPD and will proceed the case to the level of sanction by the Regional Supervisory Board MPW and after receiving the sanction it will proceed to the next level of Central Assembly MPP to be sanctioned which has been granted by the level of the Regional Supervisory Board MPW.Habib AdjieAdjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30Munir FuadyFuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung Citra Adiyta Bakti, 2010.Kamus bahasa Indonesia edisi ketigaS PoerwasunataS. Poerwasunata, Kamus bahasa Indonesia edisi ketiga. Jakarta Balai Pustaka, 2003.Abdulkadir MuhammadMuhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung Citra Aditya Bakti, 2006.Peter MarzukiMahmudMarzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Jakarta Kencana, 2016.Franz SusenoMagnisSuseno, Franz Magnis, dkk. Eika Sosial Buku Paduan Mahasiswa. Jakarta Gramedia, 1989.Febrian ShintaDan TitikShinta, Febrian dan Titik, Triwulan. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta Prestasi Pustaka, 2010.Makalah/Paper/Orasi IlmiahC KutipanC. Kutipan Makalah/Paper/Orasi IlmiahTanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Kode Etik Dalam Pembuatan Akta Autentik. Tesis. Yogyakarta. Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam IndonesiaRiad GutanLadikaGutan, Riad Ladika. Tanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Kode Etik Dalam Pembuatan Akta Autentik. Tesis. Yogyakarta. Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2007.

Kemudiandilaporkan oleh masyarakat. Sebelum diperiksa oleh Majelis Pengawas dia membuat perubahan di akta perseroan yang dia melepas jabatan tersebut sehingga tidak diberi sanksi. "Kemudian soal kasus Netty Sitompul, yaitu sebagai notaris yang mendirikan dan menjadi pengarah atau pengawas di perkumpulan yang didirikannya juga.

0% found this document useful 0 votes374 views39 pagesOriginal Titlecontoh Akta Pendirian PerkumpulanCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes374 views39 pagesContoh Akta Pendirian PerkumpulanOriginal Titlecontoh Akta Pendirian PerkumpulanJump to Page You are on page 1of 39 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 16 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 20 to 36 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Notarisadalah suatu profesi hukum yang sangat penting dalam sistem hukum, mengingat notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat suatu akta autentik. Demikian dapat dikatakan bahwa notaris ayaitu salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. Dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum,notaris harus senantiasa berpedoman pada
Kenapa Harus PerkumpulanDi dalam sistem di Indonesia, kata perkumpulan mempunyai arti sejumlah istilah lain yang kerap dipakai diantaranya perkumpulan, perikatan, perhimpunan, ikatan, persatuan, kesatuan, asosiasi, serikat dan lain sebagainya. Kesemuanya mempunyai arti sama, yaitu dua kategori perkumpulan yang diatur di dalam hukum, yaitu perkumpulan berbadan hukum dan perkumpulan biasa tak berbadan Hukum PerkumpulanKamu pasti sering mendengar tentang perkumpulan. Ada banyak macam perkumpulan di Indonesia. Namun, tahukah kamu jika membuat perkumpulan, apalagi yang berbadan hukum, ada syarat dan juga prosedur pendirian? Di pembahasan kali ini akan membahas mengenai perkumpulan dan beberapa hal yang terkait. Berikut pembahasan lebih lanjutnyaDasar Hukum PerkumpulanUntuk mendirikan sebuah perkumpulan, apalagi yang berbadan hukum, proses pendirian perkumpulan tersebut tentunya perlu untuk ikuti hukum berlaku. Terdapat 3 tiga ketentuan yang di dalamnya memuat mengenai tata cara atau prosedur pendirian perkumpulan, yakniPeraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Download disiniPeraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PerkumpulanPeraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 tahun tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan. Download disiniPengertian PerkumpulanSetelah mengetahui tentang dasar-dasar hukum dari perkumpulan, kamu pastinya juga harus mengetahui tentang pengertian atau definisi dari perkumpulan dan juga kategori perkumpulan yang diatur di dalam adalah badan hukum yang adalah kumpulan orang yang didirikan untuk wujudkan kesamaan maksud serta tujuan yang tertentu pada bidang sosial, keagamaan, serta kemanusiaan dan tak membagikan keuntungan ke para anggotanya Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3 tahun 2016Ciri PerkumpulanAda beberapa ciri dari perkumpulan yang perlu kamu ketahui, yakniTerorganisasi dengan sistematis. Terbentuk karena mempunyai tujuan yang tertentu. Hubungan anggotanya memiliki sifat contiactual. Kepemimpinan sifatnya lebih hierarki serta atas dasar Jasa Pembuatan PT - Marketplace Virtual OfficeContoh PerkumpulanContoh-contoh perkumpulan yang ada di Indonesia Partai politik Organisasi kemasyarakatan Perkumpulan profesiBaca juga Cara Cek Tagihan PBB Online, Proses Cuma 5 MenitSyarat Pendirian PerkumpulanBerikut ini adalah syarat pendirian Perkumpulan di IndonesiaIdentitas yang lengkap dari para pendiri perkumpulan KTP, NPWP/Passport/KITASAnggaran dasar atau Anggaran Rumah Tangga PerkumpulanNama perkumpulanAlamat lengkap perkumpulan Maksud, tujuan, serta fungsi dari perkumpulan Rincian internal perkumpulan yang mana terdiri dari Asas, landasan, jangka waktu, kegiatan, harta kekayaan, hak serta kewajiban, pilihan nama serta jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo atau lambang, susunan pengurus dan pengawas, ketentuan khusus AD/ART, struktur dan jabatan di dalam perkumpulan. Ketentuan lain yang dinilai atau dianggap dibutuhkan di dalam Mendirikan PerkumpulanIni adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya 1. Menentukan NamaPertama kali yang harus dilakukan adalah memilih nama perkumpulan. Setelah memilih nama perkumpulan, berikutnya adalah pengajuan nama perkumpulan di dalam sistem AHU online. Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan jika Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan haruslah didahului dengan pengajuan dari nama perkumpulan. Pengajuan dilakukan Notaris Pasal 1 angka 3 di laman Pengajuan nama sebagaimana itu meliputi identitas pemohon serta nama perkumpulan di pesan. Persetujuan Menteri akan diberikan lewat elektronik yang memuat berbagai hal seperti nomor pemesanan nama, nama perkumpulan disetujui, tanggal pemesanan serta tanggal kadaluarsa 60 hari dan kode pembayaran atas pemesanan Pembuatan Akta PendirianBerikutnya, perkumpulan itu pun harus mempunyai Akta Pendirian. Jika perkumpulan kamu belum mempunyai Akta Pendirian, kamu dapat datang ke notaris. Pastikan Akta Pendirian kamu sudah memuat AD/ART. Ada sejumlah hal penting harus ada di AD/ART perkumpulan, yakni nama serta lambang perkumpulan, domisili atau tempat kedudukan, asas tujuan serta fungsi, kepengurusan, hak serta kewajiban anggota perkumpulan, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian dari sengketa, dan pembubaran Penandatanganan Akta NotarisNotaris akan memproses akta pendirian perkumpulan jika nama sudah dapatkan pengesahan serta sudah memenuhi beberapa syarat pendirian Pendaftaran SKT di KemenkumhamNotaris akan submit kelengkapan data ke sistem Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan pendaftaran badan hukum Permohonan NPWPSetelah keluarnya Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti telah lahirnya perkumpulan, berikutnya pendiri Perkumpulan wajib untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atas Pembuatan NIB Nomor Induk BerusahaPembuatan NIB dilakukan di website dengan menggunakan versi terbaru yaitu OSS RBA Risk Based ApproachLinktree7. Permohonan Izin UsahaDi dalam website OSS, kamu berikutnya harus mengurus izin usaha sesuai dengan kode KBLI yang kamu Pendirian PerkumpulanBadan hukum perkumpulan harus dibuat di hadapan Notaris dengan membuat Akta Pendirian sekitar 7 tujuh dokumen persyaratan yang harus notaris simpan, yakniSalinan pendirian sebuah perkumpulan,Surat pernyataan mengenai domisili atau tempat kedudukan yang di dalamnya memuat mengenai alamat lengkap dari perkumpulan ditandatangani pengurus kelurahan,Sumber pendanaan untuk perkumpulan,Program kerja dari perkumpulan,Surat pernyataan tak sedang dalam perkara pengadilan ataupun sengketa,Notulen rapat tentang pendirian perkumpulan, sertaSurat pernyataan mengenai kesanggupan pendirian untuk mendapatkan Akta Pendirian PerkumpulanAda banyak contoh akta pendirian perkumpulan yang bisa kamu lihat di internet. Selain itu, kamu juga melihat contoh akta pendirian perkumpulan di notaris yang kamu dan anggota perkumpulan tunjuk untuk membantu dalam pendirian perkumpulan. Biasanya notaris mempunyai contoh akta pendirian yang lebih lengkap dan form pembuatan Akta Pendirian PerkumpulanKesimpulanDemikianlah pembahasan mengenai Perkumpulan dan beberapa hal yang berkaitan dengan itu, terlebih tentang proses pendiriannya beserta dengan persyaratan yang harus pembahasan kali ini bermanfaat dan membantu kamu yang ingin mendirikan suatu Perkumpulan. Ketentuan Pengutipan Website Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini ⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️ Shari S. Warisman. "Perkumpulan Syarat & Prosedur Pendirian". Infiniti Blog [tanggal kamu akses].
p5sdM.
  • xl7nd27n8v.pages.dev/139
  • xl7nd27n8v.pages.dev/132
  • xl7nd27n8v.pages.dev/317
  • xl7nd27n8v.pages.dev/457
  • xl7nd27n8v.pages.dev/142
  • xl7nd27n8v.pages.dev/426
  • xl7nd27n8v.pages.dev/152
  • xl7nd27n8v.pages.dev/585
  • contoh akta notaris perkumpulan 2019