SertifikatBadan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. SBUJPTL ESDM (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) - Pada dasarnya usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang telah memiliki izin usaha jasa penunjang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri baru menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853 yakni Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 43 ayat 5, Pasal 44 ayat 2, Pasal 45 ayat 7, Pasal 46 ayat 7, Pasal 49 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya itu IUPTLU?IUPTLU merupakan singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan itu IUPTLS?IUPTLS adalah kependekan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri. IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan itu SLO?SLO adalah singkatan untuk Sertifikat Laik Operasi. SLO adalah bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik itu NIDI?NIDI merupakan singkatan dari Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik. NIDI adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang dan/atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dan/atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang saja Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik?Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputikonsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;penelitian dan pengembangan;pendidikan dan pelatihan;laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan;Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; danusaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 sembilan ratus volt ampere yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 satu tahun dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, yaitu Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditetapkan Menteri ESDM Arifi Tasrif di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana pada tanggal 17 Juni 2021 di Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 709. Agar setiap orang Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor 12 tahun 2021tentangKlasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi,dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikMencabutPermen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853.Latar BelakangPertimbangan Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 43 ayat 5, Pasal 44 ayat 2, Pasal 45 ayat 7, Pasal 46 ayat 7, Pasal 49 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga HukumDasar hukum Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, adalah
MENTERIENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG KLASIFIKASI, KUALIFIKASI,

Jakarta - Pemerintah telah mempermudah perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan melalui sistem Online Single Submission OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, serta UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja. "Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, usaha ketenagalistrikan dibagi menjadi usaha penyedia tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik," jelas Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam sesi webinar, Kamis 28/10/2021. Munir menyampaikan, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI untuk sektor usaha penunjang tenaga listrik. "Untuk sektor usaha kelistrikan, pada usaha penunjang sektor ketenagalistrikan terdapat 11 KBLI, dimana 3 KBLI memiliki tingkat risiko tinggi, 7 KBLI risiko menengah tinggi, dan 1 KBLI dengan tingkat risiko menengah rendah," paparnya. Disebutkan Munir, KBLI bagi usaha jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko tinggi membutuhkan nomor induk berusaha NIP, izin berusaha, serta sertifikat standar. "KBLI risiko tinggi untuk jasa penunjang tenaga listrik yaitu pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, instalasi listrik, dan jasa teknik listrik," terang dia. Sementara untuk KBLI jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko menengah tinggi membutuhkan NIP dan sertifikat standar. KBLI untuk usaha yang memilili risiko menengah tinggi pada jasa penunjang tenaga listrik antara lain diperuntukan bagi pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis, jasa sertifikasi, jasa pengujian laboratorium, penelitian dan pengembangan teknologi rekayasa, aktivitas sertifikasi personal independen, dan pendidikan teknik swasta. Realisasikan TKDN Proyek Kelistrikan PLN Capai Rp 35,32 Triliun PLN Siap Pasok Listrik ke Kawasan Food Estate Kalimantan Tengah 8 Strategi Pemerintah Bangun Sistem Kelistrikan Nasional * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang daerah lain hanya bisa misuh lantaran mahalnya tarif listrik, di Desa Kedungringin, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, warga malah sudah menciptakan listrik mandiri dari tenaga angin. Bahkan listrik itu bermanfaat untuk penerangan jalan desa.

BaruRp 80.000 PENGURUSAN SBU JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah Sertifikat atau Bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SBUJPTL adalah Sertifikat atau Bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik. Dasar Hukum Kepengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi ESDM No. 38 Th 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Persyaratan SBU Listrik SBUJPTL Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SBUJPTL, yaitu Akta Pendirian dan Perubahannya Berikut SK Menkumham sudah penyesuaian KBLI 2017;KTP/Paspor dan NPWP pengurus dan pemegang saham;NPWP Perusahaan;Nomor Induk Berusaha NIB; Tenaga Ahli yang berkompetensi di bidang yang dipilih atau di ambil untuk membuat Sertifikat Kompetensi serta melampirkan Foto, Ijazah, KTP, NPWP dan Daftar Riwayat Hidup;Neraca perusahaan 2 tahun terakhir;Struktur organisasi badan usaha;Company Profil Badan Usaha. Segera Konsultasi kepada Kami untuk Pengurusan SBUJPTL Perusahaan Anda.
Usahajasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik Setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. DAFTAR JENIS USAHA PADA USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK SESUAI KBLI 2020 Kode KBLI Judul KBLI Jenis Usaha 35121 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Pengoperasian instalasi tenaga listrik 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pengoperasian instalasi tenaga listrik 43211 Instalasi Tenaga Listrik 1. Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik 2. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Konsultasi dalam instalasi tenaga listrik Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik Kualifikasi Usaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 1 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 5 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 1 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 5 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 1 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 5 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 4 Minimal 1 orang Level 2 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 4 Minimal 3 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 4 Minimal 5 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit * Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tegangan Menengah & Tegangan Rendah serta IPTL dialokasikan untuk UMKM dan Koperasi. Perpres No. 10 Tahun 2021 Kualifikasi Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha pengoperasian bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi usaha jasa pengoperasian bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi usaha jasa pengoperasian bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi usaha jasa pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 4 Minimal 3 orang Level 2 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 4 Minimal 4 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 4 Minimal 3 orang Level 2 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 4 Minimal 4 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Persyaratan pengurusan SBUJPTL Company profil badan usaha; Scan akta pendirian dan perubahannya berikut SK Menkumham; Scan KTP/Paspor dan NPWP pengurus dan pemegang saham; Scan NPWP perusahaan; Neraca Keuangan yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di Kemenkeu untuk Kualifikasi Menengah dan Besar, sedangkan kualifikasi kecil cukup melampirkan neraca keuangan Badan Usaha; Struktur organisasi badan usaha; Pas photo pimpinan / penanggung jawab badan usaha; Sertifikat kompetensi berikut CV, KTP, NPWP serta Ijazah Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik; Kop surat dan stempel perusahaan;
\n \nkualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
SBUJPTLdikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM. Pengeluaran SBUJPTL kepada badan usaha ini, dinilai dari Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman pekerkerjaan sebelumnya. KLASIFIKASI Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
KLASIFIKASI, KUALIFIKASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK 3) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan: a. tingkat kemampuan usaha; dan b. keahlian kerja orang perseorangan. Pasal2 Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaaan dan pengujian, Proses SBUJPTL Kontraktor Listrik Perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan kelistrikan adalah BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang telah memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi bidang Kelistrikan. Dasar Hukum UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM PP NO. 05 Tahun 20021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Permen ESDM no 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Proses Cepat SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk Kontraktor Listrik yang akan menjalankan proyek Pembangkit Tenaga Listrik, Transmisi, Distribusi, dan Instalasi Pemanfaatan di sektor ESDM. Segera lakukan pengajuan Registrasi SBUJPTL disini, akan kami bantu sampai TERBIT dan siap mendapatkan proyek Kelistrikan di tahun 2023 ! Proses SKTTK Tenaga Ahli dulu, sebelum proses SBUJPTL ! Badan usaha harus telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT - Penanggung Jawab Teknik serta TT - Tenaga Teknik. PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain. Cara Proses SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Cara Proses SBUJPTL - Pahami disini ! SBUJPTL dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM. Pengeluaran SBUJPTL kepada badan usaha ini, dinilai dari Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya. Kami bantu anda pahami dulu ketentuan perizinan dalam mengajukan proses SBUJPTL yang sesuai dengan peraturan & perundang-undangan terkini, di artikel ini. lanjut baca terus sampai bawah ! Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik Masing-masing jenis usaha ini terbagi dalam masing-masing KUALIFIKASI USAHA. Silakan anda tentukan salah satu dari JENIS USAHA Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang anda jalankan ! Bidang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Jenis Usaha JASA KONSULTANSI INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Sub Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Jenis Usaha JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Sub Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Jenis Usaha JASA PEMERIKSAAN & PENGUJIAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Sub Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Jenis Usaha JASA PENGOPERASIAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Sub Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Jenis Usaha JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK Bidang Sub Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah KUALIFIKASI Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU , PLTN , PLTS , PLTB , PLTBiomassa , PLTBiogas ,PLTSa , BESS atau Pembangkit Listrik Tenaga energi baru terbarukan lainnya. silakan pilih ! KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA KECIL 50 Juta sd 2 Milyar Maks Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 1 satu orang kompetensi min level 3 MENENGAH Lebih dari 2 Milyar sd 25 Milyar Maks 50 Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 2 dua orang kompetensi min level 3 BESAR Lebih dari 25 Milyar Tak terbatas Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 3 tiga orang kompetensi min level 3 Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi dan/atau Ultra Tinggi atau Gardu Induk Silakan pilih ! KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA KECIL 50 Juta sd 2 Milyar Maks Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 1 satu orang kompetensi min level 3 MENENGAH Lebih dari 2 milyar sd 25 Milyar Maks 50 Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 2 dua orang kompetensi min level 3 BESAR Lebih dari 25 Milyar Tak terbatas Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 3 tiga orang kompetensi min level 3 Bidang Distribusi Tenaga Listrik Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah silakan pilih ! KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK/ SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA KECIL 50 Juta sd 2 Milyar Maks Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 1 satu orang kompetensi min level 3 MENENGAH Lebih dari 2Milyar sd 25 Milyar Maks 50 Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 2 dua orang kompetensi min level 3 BESAR Lebih dari 25 Milyar Tak terbatas Min. 1 satu orang kompetensi min level 5 Min. 3 tiga orang kompetensi min level 3 Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang silakan pilih ! Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK /SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA KECIL 50 Juta sd 2 Milyar Maks Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 4 Min. 1 satu orang kompetensi min level 2 MENENGAH Lebih dari 2 Milyar sd 25 Milyar Maks 50 Milyar Min. 1 satu orang kompetensi min level 4 Min. 2 dua orang kompetensi min level 2 BESAR Lebih dari 25 Milyar Tak terbatas Min. 1 satu orang kompetensi min level 4 Min. 3 tiga orang kompetensi min level 2 HOW TO Process SBUJPTL & IUJPTL Persiapkan sejumlah tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya dan sesuai Kualifikasi Perusahaan, copy ijazah dan CV kirim melalui email, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti ujian hingga mendapatkan SERKOM minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan. Klik disini Bidang pekerjaan layak uji kompetensi untuk SERKOM Teknik Listrik Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan Tentukan kualifikasi perusahaan Tentukan LSBU yang ter AKREDITASI Kementerian ESDM dalam melakukan verifikasi Kualifikasi & Klasifikasi Perusahaan Berpengalaman mengerjakan proyek bidang yang sama Konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi lainnya, dan silakan email melalui amarta untuk pengecekan kesesuaian dan pemenuhan persyaratannya Selanjutnya anda cukup menunggu sertifikat SBUJPTL dan IUJPTL perusahaan anda diterbitkan resmi dan terdaftar di Kementerian ESDM. SKeEPE5.
  • xl7nd27n8v.pages.dev/89
  • xl7nd27n8v.pages.dev/468
  • xl7nd27n8v.pages.dev/185
  • xl7nd27n8v.pages.dev/405
  • xl7nd27n8v.pages.dev/282
  • xl7nd27n8v.pages.dev/252
  • xl7nd27n8v.pages.dev/153
  • xl7nd27n8v.pages.dev/2
  • kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik